Tetap semangat dalam Forum. Kita Berjuang bersama menggapai kesejahteraan. PNS Yes!

Jumat, 29 Januari 2010

Honorer Daerah Gunungkidul Gelar Aksi

Selasa, 27 Oktober 2009 22:06:00

GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) - Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Gunungkidul mendatangi DPRD Kabupaten Sleman mengadu. Aksi ini dilakukan utnuk melaporkan dugaan kesalahan pendataan guru tidak tetap (GTT) penerima tunjangan fungsional dan insentif.

"Pendataan tenaga honorer penerima tunjangan tidak transparan, sehingga banyak pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat namun mendapat tunjangan fungsional dan insentif. Bahkan, GTT yang belum memenuhi syarat sudah mendapat tunjangan sedangkan sejumlah GTT yang lebih dari tiga tahun mengabdi justru tidak mendapat tunjangan," kata Ketua FTHSNI Gunungkidul Eko Sulistyadi di depan sejumlah anggota DPRD Gunungkidul.

Ia menilai pendataan yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul tidak transparan, sehingga banyak nama tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan, namun hingga saat ini tidak pernah mendapat tunjangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DIY.

"Nilai tunjangan yang seharusnya diberikan kepada GTT terbagi menjadi dua yakni tunjangan insentif dan fungsional, besar tunjangan insentif adalah Rp100.000 per bulan sedangkan tunjangan fungsional Rp200.000 per bulan," katanya.

Menurut dia, banyak GTT di Gunungkidul yang belum menerima tunjangan tersebut, sejumlah pertanyaan dari forum guru honorer ke Disdikpora Gunungkidul juga tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

"Pembuatan data pegawai honorer yang tidak akurat membuat sejumlah pegawai honorer yang seharusnya berhak mendapatkan tunjangan, hingga saat ini tidak mendapat dana tersebut," katanya.

Ia menjelaskan dasar ketentuan penerima tunjangan fungsional dan insentif adalah guru honorer yang memiliki surat keputusan (SK) tugas dan pengangkatan pada 2005 dan 2006 atau tahun sebelumnya. Namun, kenyataannya masih banyak GTT dan pegawai honorer yang tidak mendapat tunjangan.

"Berdasarkan klarifikasi yang sudah dilakukan FTHSNI ke Disdikpora Gunungkidul, penyerahan tunjangan baru dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 401 honorer, sedangkan tahap kedua sekitar 600 guru honorer," katanya.

Pada tahap pertama, penyerahan bantuan diduga sudah diwarnai kecurangan, kata dia, apalagi pada tahap kedua. "Kami berharap pendataan lebih transparan. Kami prihatin dengan pendataan yang semrawut, seorang guru PNS masih mendapat tunjangan insentif, padahal ada GTT di sekolah yang sama tidak pernah menerima tunjangan tersebut. Hal itu merupakan kebijakan yang tidak masuk akal," katanya.

Wakil Komisi D DPRD Gunungkidul Warta mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi masalah tersebut kepada Disdikpora Gunungkidul, karena sesuai dengan laporan FTHSNI kebijakan yang dilakukan Disidikpora dinilai menyalahi aturan.

"Kami akan memanggil pejabat berwenang di Disdikpora Gunungkidul pada Kamis (29/10) untuk meminta keterangan dan klarifikasi mengenai permasalahan ini," katanya.

Menurut Warta, seluruh aspirasi GTT akan diakomodasi dan diperjuangkan sehingga seluruh GTT mendapat hak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku. (Okz/git)

Sumber : Kr Jogja

.:: end ::.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar