Tetap semangat dalam Forum. Kita Berjuang bersama menggapai kesejahteraan. PNS Yes!

Sabtu, 13 Februari 2010

Perjuangan Di Pusat dan Di Daerah

JANGAN PERNAH BERHENTI BERJUANG!!!
BERJUANG UNTUK KESEJAHTERAAN DAN STATUS KITA !!


Perjuangan di Pusat :

  1. Mengawal kerja Panja agar segera menyelesaikan RPP Honorer dan mendesak untuk segera di sah kan.
  2. Mengawal kerja Panja agar Honorer Sekolah Negeri (GTT/PTT) bisa terakomodir semua dalam database dan agar lebih mudah lagi jalannya menuju kesejahteraan dan pengakuan Status.
Bagi kawan-kawan Honorer Sekolah Negeri, tetaplah selalu memantau hasil kerja Panja.

Perjuangan di Daerah :

  1. Berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan SK Bupati / Walikota, terutama bagi Honorer Sekolah Negeri yang belum mendapatkan SK Bupati/Walikota di daerah masing-masing. Dengan SK Bupati/Walikota, GTT Sekolah Negeri sudah bisa mengikuti Sertifikasi Guru. Bagi rekan-rekan yang belum download buku 1 Sertifikasi 2010, silahkan buka posting tentang sertifikasi bagi GTT Sekolah Negeri di web ini. Dengan SK itu pula status kita akan diakui dan tidak mungkin digusur oleh Penempatan PNS.

  2. Bagi Pengurus Tingkat Kabupaten HARUS BEKERJA EKSTRA KERAS untuk mendata kembali Honorer Sekolah Negeri (GTT / PTT) agar bisa memberikan masukan kepada BKN tentang data riil Honorer Sekolah Negeri. INGAT!!! Kita harus bisa mengontrol database yang akan diatur PP baru nanti, JANGAN SAMPAI TERJADI PENGGELEMBUNGAN DATA YANG BISA MERUGIKAN KITA.
Bagi rekan-rekan pengurus daerah, berikut contoh blanko pendataan Honorer Sekolah Negeri. File dalam format MS Excel, pada file sudah kami buat rumus mencari Umur dan Masa kerja (hitungan tahun dan bulan). Download blangko.
Namun rumus itu hanya bisa berlaku di Excel 2007. Silahkan sesuaikan data daerah dan yang lainnya.

Bagi Daerah dimana masih ada Honorer yang terlalu dibatasi oleh instansinya dalam urusan Honorer (GTT/PTT), atau bahkan pengurus kesulitan meminta data GTT/PTT di unit kerja, kita harus bisa membuat surat ijin tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD untuk melaksanakan pendataan riil GTT/PTT Sekolah Negeri.
Selanjutnya pengurus membuat surat permohonan data GTT/PTT ditujukan kepada Kepala Sekolah Negeri dengan diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD dan dilampiri blangko pendataan.
Contoh surat permohonan ijin ke dinas, Download.
Contoh surat permohonan data GTT/PTT ke Kasek, klik Download.

Mengapa kita perlu melakukan ini????
  1. Database yang ada di BKD/BKN adalah database yang tidak diupdate, padahal selama perjalanan perjuangan ini telah dilaksanakan 2 kali penerimaan CPNS. Sudah pasti ada honorer dalam database tersebut yang diterima menjadi CPNS atau bahkan sudah PNS.
  2. Selama perjalanan waktu, pasti ada honorer yang masuk database tersebut yang merasa jenuh menunggu, mengikuti suami atau sebab lain yang membuatnya pindah tempat kerja di daerah lain.
  3. Dengan alasan nomor 1 dan 2 tersebut, jangan sampai ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mempergunakan posisi tersebut.
  4. Jangan sampai terjadi Penggelembungan Database sebagaimana yang dikawatirkan dalam rakergab dan sudah pernah terjadi. Yang itu JELAS-JELAS MERUGIKAN HONORER.
LANJUTKAN PERJUANGAN.
BUKTIKAN DUKUNGANNYA!!

.:: Admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Jumat, 12 Februari 2010

Hasil Kerja Panja 11 Februari 2010

Panitia Kerja Gabungan DPR RI telah melalui waktu selama 18 hari kalender. Beberapa kali pertemuan telah diikuti dan diiring oleh perwakilan dari Honorer. Masih ada sisa waktu 2 minggu sampai dengan tanggal 25 Februari 2010.
Panja Komisi VIII pada tanggal 11 Februari 2010 menerima perwakilan honorer, namun sekitar 80% adalah perwakilan honorer swasta. Pada rapat Panja Komisi VIII ternyata tidak menghasilkan hal yang berarti bagi perubahan nasib honorer sekolah negeri.

Namun dari Panja Komisi X, didapatkan hasil yang sangat menggembirakan bagi perjuangan Honorer Sekolah Negeri. Hasil yang ingin disampaikan disini merupakan hasil dari Panja dan belum menjadi suatu ketetapan. Namun demikian sudah bisa menjadi dasar hukum bagi Honorer untuk menumbuhkan semangat perjuangan wakil honorer di Jakarta.

Ada 2 hal penting dalam kerja Panja, yaitu RPP yang akan menjadi PP jika sudah disahkan dan Database honorer yang akan diatur oleh PP.

  1. Mengenai Rencana Peraturan Pemerintah, sekiranya Panja tidak terlalu lama menyelesaikan. Pada tanggal 15 Februari 2010 adalah prediksi selesainya RPP oleh Panja jika dilihat dari perjalanan kerja Panja. Oleh karena itu telah direncanakan pada tanggal tersebut Honorer Instansi Pemerintah bisa hadir di senayan untuk memberikan dukungan kepada agar RPP segera disahkan menjadi PP.
  2. Mengenai Database, tercatat dalam kerja Panja ada 3 kategori Honorer. Dimana penyelesaian yang diajukan sudah diatur sendiri-sendiri. Rencana Penyelesaian inilah yang harus bisa berubah lebih baik lagi agar memudahkan kita sebagai honorer instansi pemerintah melangkah ke status yang lebih baik lagi (menjadi PNS).

Tiga (3) Kategori Honorer yang dimaksud dalam Revisi Matrik Data Tenaga Honorer adalah :
  1. Tenaga Honorer yang sudah masuk Database. Honorer yang dimaksud dalam kategori ini adalah 6.797 Tenaga Honorer Daerah Khusus Ibukota (Jakarta) yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka diangkat menjadi CPNS tanpa Tes.
  2. Tenaga Honorer yang pengangkatan sesuai PP namun belum masuk database (tercecer). Honorer dalam kategori ini terbagi 3: (1) Guru Bantu, Guru Honda dan Tenaga Lapangan di Instansi Pemerintah lain yang memenuhi Sayat PP akan diangkat CPNS tanpa tes. (2) Guru Honda dan PTT yang masa kerjanya tidak diketahui akan diverifikasi untuk langkah penyelesaiannya, dan (3) Guru Bantu dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain yang tidak memenuhi syarat PP seperti usia dll, akan diberi kesejahteraan dengan PP baru.
  3. Tenaga Honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP. Tenaga Honorer yang termasuk kategori ketiga adalah Guru Honda, GTT, Tenaga Kependidikan (PTT) dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain dengan pembagian : telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta dan mengisi kebutuhan; mengabdi kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; dan bertugas kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta serta mengisi kebutuhan. Penyelesaiannya kategori dengan tes sesama honorer dan kesempatan mengikuti tes jalur pelamar umum.
Pada kategori penyelesaian Tenaga Honorer yang ke 3 inilah yang perlu perjuangan lebih keras lagi agar penyelesaian yang diajukan panja sebelum di sahkan dalam Rakergab bisa berubah lebih memudahkan lagi bagi Honorer Instansi Pemerintah yang telah mengabdi lama.
Harapan dari pengurus PHSNI kepada semua honorer Instansi Pemerintah adalah :
  1. Tetap semangat dan solid dalam wadah persatuan. Berilah dukungan kepada pengurus yang mewakili Honorer ke Senayan.
  2. Jangan pernah ketinggalan memantau hasil kerja Panja dengan sisa waktu ini melalui siaran / media lain maupun dari website ini.
  3. Tetap berjuang di tingkat daerah untuk memperoleh pengakuan dari Pemda masing-masing agar kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi (PNS) semakin mudah dan cepat bagi kita.
Setelah membaca informasi ini, sudilah kiranya meninggalkan tanggapan pada form dibawah. Terima kasih.

TETAP SEMANGAT !!!!

.:: admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Kamis, 04 Februari 2010

Hasil Konsolidasi dengan MENPAN 28 Januari 2010

Sebagaimana yang diposting di blog PHSNI Sragen, berikut informasi dari :

Resume Hasil Audensi Di Kementrian PAN dan BR Tanggal 28 Januari 2010 sebagai berikut :

Point ( 1 )
GTT APBN/APBD yang masuk dalam PP No 48 tahun 2005 jo 43 tahun 2007 akan diseleksi administrasi lagi. (Bagi guru bantu dengan verifikasi dan validasi data karena SK bodong.

Point ( 2 )
GTT yang teranulir dan GTT non APBN/APBD akan diadakan validasi SK sesuai identitas diri masing-masing.

Point ( 3 )
Verifikasi dan validasi data yang bertanggung jawab adalah Mendiknas jika ada yang tercecer, sedangkan untuk guru agama yang bertanggung jawab adalah Menag (Menteri Agama). Dan Menpan dan BR tidak bertanggung jawab dalam hal verifikasi dan validasi data.

Point ( 4 )
Persyaratan S1 atau sedang melanjutkan S1/D4 tidak dapat diganggu gugat sesuai UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005.

Point ( 5 )
Pengesahan PP tentang tenaga honorer (baru) sesuai draft honorer tanggal 19 April 2009 menunggu kebijakan dari 7 menteri (Mendagri, Menpan dan BR, Mendiknas, Menag, Menkeu, Menkes dan Kepala BKN.

Point ( 6 )
Tahun 2010 akan diadakan seleksi CPNS dari formasi umum dengan persyaratan harus sesuai dengan ijasah. Bagi tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti tes sesuai dengan formasinya. Tenaga honorer non APBN/APBD yang memiliki masa kerja 1 tahun per 2005 dan mengajar 0 (nol) jam menjadi tanggung jawab Mendiknas.

Point ( 7 )
RPP tentang pengangkatan tenaga honorer dengan pendataan berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten/Kota.

Point ( 8 )
Jumlah PNS se-Indonesia di pusat dan daerah adalah sebanyak 4,2 juta. (920 orang adalah tenaga honorer APBN/APBD dan sebanyak 1.000.000 orang adalah tenaga honorer non APBN/APBD) baik di Dinas Pendidikan dan Depag.

Point ( 9 )
Dalam PP baru akan ada seleksi administrasi dan tertulis sesama tenaga honorer dan waktu seleksi menunggu PP baru disahkan.

Point ( 10 )
Bentuk tes sesama honorer non APBN/APBD yang akan merumuskan adalah Mendiknas.

Point ( 11 )
Tes seleksi yang dapat diikuti tenaga honorer akan dilaksanakan setelah verifikasi dan validasi bagi yang berusia 46 tahun sebelum per-Januari 2006 dan memiliki masa kerja per 31 Desember 2005 sudah 1 tahun.

Point ( 12 )
Bagi yang tidak lulus seleksi CPNS melalui tenaga honorer non APBN/APBD (tidak terakomodir) dalam PP baru akan ditampung dalam RPP PTT dengan gaji dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau UMK dan sesuai dengan UMP daerah masing-masing.

Point ( 13 )
Pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer akan dilaksanakan tahun 2011.



Poin 1 s/d 13 menunggu klarifikasi dengan Dirjen Pendidikan Nasional yang akan dijadwalkan untuk audensi dalam minggu depan dan kita memberi masukan pada Panitia Kerja (Panja) DPR-RI dari komisi II, VIII dan X DPR-RI.


(Dikirim oleh FGPTT Kabupaten Sragen)

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....