Selasa, tanggal 8 bulan Desember tahun 2009 perwakilan GTT dan PTT baik Negeri maupun Swasta diundang oleh ke Aula DPRD Kabupaten Sleman. Kegiatan ini di prakarsai oleh Bapak Huda, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sleman. Dengan tujuan untuk memberikan gambaran program kerja Komisi berkaitan dengan Pendidikan di Kabupaten Sleman. Hal ini disebabkan banyak anggota komisi D yang telah berganti personil. Hanya beberapa anggota yang masih tetap bernaung di Komisi D.
Pertemuan semula direncanakan pukul 08.30 WIB, namun diundur pada pukul 10.00 WIB karena pagi hari digunakan untuk Rapat Paripurna.
Hadir di dalam pertemuan sebanyak 8 Anggota Dewan Komisi D dari sebanyak 12 orang.
GTT dan PTT Sekolah Negeri yang tergabung dalam PHSNI Kab. Sleman diwakili sekitar 30 orang, dan sekitar 7 orang perwakilan GTT dan PTT yang tergabung dalam IGPSS.
Deskripsi dari PHSNI Kabupaten Sleman adalah mengulangi 4 tuntutan yang diajukan sebagaimana Musyda PHSNI. Dengan ditambahkan beberapa alasan dan kenyataan di lapangan berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam mensejahterakan Guru.
Kenyataan di lapangan, banyak sekali kejadian-kejadian yang membuat keterpurukan GTT dan PTT dengan adanya kenaikan kesejahteraan Guru (PNS). Beberapa hal yang terjadi di lapangan yang telah disampaikan antara lain :
1. Adanya kebijakan sertifikasi yang menjadikan jam mengajar milik GTT akhirnya banyak yang di"Caplok". Padahal penggajian GTT berdasarkan Jam Mengajar.
2. Dampak adanya CPNS, banyak GTT yang kehilangan lapangan kerja. Ada juga yang akhirnya di TU-kan.
3. Tentang Sertifikasi. Jika Guru Swasta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi, maka GTT Sekolah Negeri tidak ada kesempatan untuk mengikuti sertifikasi.
4. Kesenjangan yang sangat jauh terjadi pada kesejahteraan antara PNS dan GTT/PTT.
5. Tidak hanya kebijakan sertifikasi, maka kebijakan-kebijakan pendidikan berkenaan dengan kesejahteraan, GTT/PTT justru tidak pernah menikmatinya peningkatan kesejahteraan tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka beberapa permohonan untuk diperjuangkan dari GTT / PTT baik Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta adalah :
1) Pemberian insentif yang bisa diterimakan kepada GTT/PTT setiap bulannya, tidak harus menunggu 1 tahun atau 10 bulan untuk menerima.
2) Pemberian payung hukum kepada GTT/PTT demi kenyamanan dan keberlanjutan kerja.
3) Segera mungkin menetapkan raperda pendidikan. Hal yang berkaitan dengan GTT/PTT dalam raperda tersebut adalah ditetapkannya anggaran insentif dan ditetapkannya status/keberadaan GTT/PTT.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sleman menyatakan :
1. Raperda Pendidikan pada periode dewan sebelumnya gagal disahkan. Namun dengan berbekal masukan-masukan yang berkenaan dengan dunia Pendidikan di Sleman, Raperda tersebut menjadi agenda utama Komisi D dan akan segera menyelesaikannya.
2. Dalam pelaksanaan kegiatan di dunia pendidikan, anggota dewan komisi D akan terjun kelapangan langsung menindaklanjuti adanya permasalahan yang dihadapi guru, terutama GTT/PTT.
3. Tentang payung hukum, Komisi D akan memperjuangkan kepada Eksekutif untuk bisa mewujudkan SK bagi GTT/PTT.
4. Berkenaan dengan insentif, Komisi D akan memperjuangkan agar bisa dicairkan per bulan mulai bulan pertama. Menjawab dana insentif tahun
Sebagai anggota GTT/PTT, marilah kita dukung dengan doa agar wakil rakyat kita benar-benar memperjuangkan nasib kita. Agar kita tidak semakin dipinggirkan.
.::end::.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar