Tetap semangat dalam Forum. Kita Berjuang bersama menggapai kesejahteraan. PNS Yes!

Rabu, 02 Juni 2010

Men. PAN tentang Tenaga Honorer

(31/05)—Kebijakan pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB) yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 26 Mei 2010 tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan pada Rapat Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN dan Reformasi Birokrasi (RB), Menteri Pendidikan Nasional, dan BKN serta menteri terkait lainnya tanggal 26 April 2010 yang lalu.

Berikut ini adalah data dan kebijakan Menneg PAN tentang pengangkatan tenaga honorer yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, hari Kamis 26 Mei 2010 yang terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu:

I. Bahwa saat ini data yang diusulkan ke BKN bagi tenaga honorer yang dianggap memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselib, dan tertinggal :

Kategori :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang; Bekerja di Instansi pemerintah; Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD; Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus; Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Jumlah : 197.678 (Data BKN per 14 April 2010)

Solusi :

Dilakukan verfikasi dan validasi data (direnca-nakan selama 8 bulan, dimulai setelah APBN-P dicairkan). Asumsi pelaksanaan pelaksa-naan verifikasi dan validasi dimulai bulan Agustus 2010–Maret 2011.

Pertimbangan: “Berdasarkan pengalaman pendataan tahun 2005 dengan waktu 8 bulan masih banyak yang tercecer”.

Hasil Verfikasi dan validasi diumumkan ke publik selama 2 (dua) minggu bersamaan dengan proses pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara transparan.
Kepala BKN selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi data tenaga honorer melaporkan hasil verifikasi dan validasi kepada Men. PAN & RB untuk ditetapkan formasinya setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai.
Selanjutnya proses pemberkasan atau penetapan NIP dilakukan oleh Kepala BKN bagi tenaga honorer yang lolos dari verifikasi dan validasi.


II. Tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, TIDAK bekerja di instansi pemerintah. (Sebagai contoh: Guru Bantu di DKI Jakarta yang diangkat oleh Mendiknas ditempatkan di sekolah swasta, namun belum dapat diangkat mengingat kebutuhan guru pada sekolah negeri di DKI Jakarta sudah terpenuhi).

Kategori : Diangkat oleh pejabat yang berwenang (guru bantu oleh Mendiknas); Bekerja tidak di Instansi pemerintah (sekolah swasta); Penghasilannya dibiayai dari APBN;  Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus; Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Jumlah : 5.966 orang

Solusi :
Dilakukan verfikasi dan validasi data.
Dari 6.743 guru bantu DKI Jakarta yang telah diberikan formasi, dan akan diproses sejumlah 777 guru bantu yang kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri di Prov. DKI Jakarta.
Sisa guru bantu di DKI Jakarta sejumlah 5.966 mengajar di sekolah swasta yang belum ada kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri telah diupayakan:
Ditawarkan ke pemerintah daerah BODETABEK, tetapi Pemda masing-masing juga harus mengangkat tenaga honorer guru pada sekolah negeri yang ada di daerahnya.
Ditawarkan ke Pemda di luar Jawa, namun guru bantu yang bersangkutan tidak bersedia.
Ditawarkan kepada Kementerian Diknas agar menampung dalam formasi yang dibutuhkan pada UPT di Kementerian Diknas. Seperti di LPM seluruh Indonesia (belum ada realisasinya).
Ditawarkan kepada Kementerian Agama untuk menampung guru bantu DKI Jakarta, apabila kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah di lingkungan Kementerian Agama (belum terealisasi).
Men. PAN, Mendiknas dan BKN akan berkoordinasi secara terus-menerus untuk mencari solusi.

Keterangan :
(1) Menurut UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-Pokok Kepegawaian bahwa:

“Pegawai Negeri adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

(2) Bahwa sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 24 ayat (1)
“Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah”.

Pasal 24 ayat (4)
“ Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselengga-rakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan”.


III. Tenaga honorer yang diangkat oleh Pejabat Yang TIDAK berwenang (Pejabat Pemerintah), dibiayai BUKAN oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi pemerintah.

Kategori :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang (pejabat emerintah, seperti Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas); Bekerja di instansi pemerintah; Penghasilannya dibiayai BUKAN dari APBN/APBD.
Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus; Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Solusi :
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pendataan tentang jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan tempat/unit kerja tenaga honorer.
(2) PPK menysmpsiksn usulan formasi berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer kepada Men. PAN dan BKN.
(3) Men. PAN menetapkan formasi nasional dan paling banyak 30% pada masing-masing instansi bagi tenaga honorer setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai.
(4) Setelah mendapat formasi, PPK atau Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan seleksi administrasi dan ujian tertulis. Tenaga Honorer yang telah lulus seleksi administrasi mengikuti ujian tertulis. Penyelenggaraan ujian tertulis tenaga honorer dimaksud yang berada di daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah.
(5) Ujian tertulis hanya dilakukan satu kali dan diikuti oleh sesama tenega honorer yang bersangkutan untuk mengisi lowongan formasi yang ditetapkanm oleh Men.PAN.
Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus tes tertulis selanjutnya diajukan pemberkasan ke BKN untuk penetapan NIP.
(6) Bagi tenaga honorer (bukan tenaga honorer baru) yang tidak lolos dari seleksi administrasi dan ujian tertulis:
(7) Apabila tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah, diproses statusnya menjadi tenaga PTT.
(8) Apabila tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah, diberhentikan dan diberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara/daerah.

--==--

Men. PAN dan RB mohon dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI atas keputusan terhadap ketiga kategori di atas, mengingat dalam waktu dekat Kepala BKN selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi data tenaga honorer akan melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer terutama kategori 1 (satu) dan 2 (dua).

Men.PAN & RB berpendapat bahwa pengangkatan tenaga honorer ini harus segera diakhiri karena tidak sesuai dengan undang-undang yang pada intinya menyatakan, bahwa pengangkatan pegawai dilakukan secara profesional sesuai dengan kompetensi, adil, transparan dan tidak diskriminatif. Selain dari pada itu hal ini juga tidak sesuai dengan Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang disusun Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025, oleh karena itu apabila Anggota Dewan sependapat dengan kami, penyelesaian honorer ini paling lambat tahun 2011.

Demikian beberapa catatan mengenai tenaga honorer dari Hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Men. PAN. & RB, 26 Mei 2010. Semoga bermanfaat. (Kamillus Elu, SH).


Sumber : Fraksi Golkar DPPR RI

.::admin::.

Baca Selengkapnya ....

Sabtu, 22 Mei 2010

Hasil Rapat Gabungan Panja 26 April 2010



.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Senin, 26 April 2010

RPP Honorer 2010

Bagi rekan-rekan yang belum mempunyai RPP Honorer 2010.
Silahkan download link dibawah.
RPP ini sangat merugikan Honorer Non APBD/APBN, terlebih PTT.
Adapun revisi RPP yang diajukan, adalah sebagaimana posting sebelumnya. (Jika diterima, maka selamatlah Honorer Non APBD/APBN, namun jika tidak diterima.... Semoga rizki kita melimpah tidak hanya dari tugas berat kita sebagai Honorer)

RPP adalah pengatur, yang diatur ada dalam daftar Matrik Tenaga Honorer dan Penyelesaiannya.

Download RPP 2010.
Download Matrik Data Honorer dan Penyelesaiannya per 10 Februari 2010.

Semoga Bermanfaat.

.:: admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Sabtu, 13 Maret 2010

Draft Usulan Revisi RPP 2010





Mohon Maaf ditampilkan dalam bentuk file JPG.

.:: admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Kamis, 11 Maret 2010

Provokasi / Informasi Yang Menyesatkan!!!!

Bagi kawan-kawan yang mengalaminya, kami mohon berfikirlah lebih tenang. Mohon dicerna kalimat-kalimat yang kami sampaikan. Bagi rekan-rekan yang membaca tulisan ini, sampaikan kepada kawan-kawan honorer yang tidak bisa mengakses web. Kami berharap kawan-kawan yang sudah terprovokasi terbuka hatinya agar nanti tidak menyesal dan bersumpah serapah diujung waktu nanti.


Provokasi yang baru berkembang adalah 2 hal (terutama di pulau Jawa) :
1. Tahun 2010 ini Honorer diangkat menjadi CPNS semua tanpa tes.
2. Database Honorer dari BKN sudah turun. Silahkan dicek di BKD Kabupaten masing-masing.

Hal yang ingin kami sampaikan berkaitan dengan provokasi tersebut, dan kami ingin meluruskan berita tersebut :
1. Bertentangan dengan PANJA Gabungan dan MENPAN.
Panja dan Menpan masih mengutamakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBD/APBN. Sedangkan Jumlah Honorer Non APBD/APBN lebih besar daripada Honorer APBD/APBN. Salah satu bahan rapat dari Panja menyatakan tahun 2010 untuk tenaga honorer APBD/APBN sedangkan tahun 2011 untuk tenaga honorer non APBD/APBN dan hanya diberikan batasan quota tertentu. Begitu juga dengan MENPAN, masih mengutamakan tenaga honorer sesuai PP 48 dan 43.
Penyelesaian untuk honorer Non APBD/APBN masih di posisi

2. Bagaimana bisa mengatakan "silahkan buka data honorer di web BKN"????
Padahal web BKN overload, informasi yang ditampilkan di web BKN adalah informasi PP Honorer tahun 2005. Data honorer pun tidak bisa dibuka.
Ada yang mengatakan "saya sudah baca database, saya ada. dan PP honorer akan turun sekitar bulan April".
Teringat pada awal tahun 2009, Menpan atau pihak BKN meminta untuk cek database B di BKD masing-masing, sehingga di kab. Sleman mengadakan pendataan ulang versi Forum dan dikirimkan ke BKD dan BKN sebagai data kontrol.
JANGAN-JANGAN...
data yang dilihat itu adalah database B di BKD tahun 2008!!!
Kenapa begitu teganya menyampaikan kalau data tersebut adalah database honorer 2010???

Panja dan Menpan dalam surat dinas tentang RPP menuliskan bahwa sambil menunggu proses RPP tersebut ditetapkan Pemerintah akan : (1) verifikasi data honorer APBD/APBN, (2) Inventarisasi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit lokasi kerja bagi honorer Non APBD/APBN.

Bukankan ini bertolak belakang???
Kenapa Database tiba-tiba diterbitkan (KALAU MEMANG DITERBITKAN!!) padahal Menpan belum melaksanakan inventarisasi?
Lagipula RPP belum final dibahas pada Rapat Paripurna DPR RI Komisi II, VIII dan X karena Dewan Reses selama 1 bulan terhitung mulai 5 Maret 2010.

RPP yang dibahas menjadi PP, kemudian ditetapkan dan pelaksanaannya pun tidak mungkin seketika.

Teringat pula di Kabupaten Jepara sekitar bulan Juli-Agustus 2009. Informasi yang didapat dari Honorer Kabupaten Jepara, "PP sudah ditanda tangani dan butuh konsolidasi dengan Menpan untuk menyampaikan PP tersebut ke daerah. Kenapa tidak disosialisasikan secara nasional karena nanti akan ada daerah yang iri dengan adanya PP tersebut"

Adakah yang ingin tertawa dengan informasi tersebut?
Kalau ingin tertawa, berarti logika kita berjalan dengan baik.
Kenapa??
(1) Pada bulan itu, RPP diklain Menpan baru 75% final, itu pun bisa di kroscek langsung ke Menpan melalui humas. (2) PP ditandatangani Presiden, kenapa peruntukannya hanya untuk daerah tertentu?? sedangkan masalah yang ada skalanya nasional.

Demikian yang bisa kami sampaikan.
Semoga memberikan pencerahan bagi kawan-kawan.
Kami berharap, jangan mudah diprovokasi.
Karena PERJUANGAN MASIH PANJANG.
MASIH HARUS MEMPERJUANGKAN AGAR HONORER NON APBD/APBN bisa diangkat tanpa tes dan tidak ada batasan quota serta diselesaikan sampai tahun 2014.

Salam Perjuangan!!!

.:: admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Sabtu, 13 Februari 2010

Perjuangan Di Pusat dan Di Daerah

JANGAN PERNAH BERHENTI BERJUANG!!!
BERJUANG UNTUK KESEJAHTERAAN DAN STATUS KITA !!


Perjuangan di Pusat :

  1. Mengawal kerja Panja agar segera menyelesaikan RPP Honorer dan mendesak untuk segera di sah kan.
  2. Mengawal kerja Panja agar Honorer Sekolah Negeri (GTT/PTT) bisa terakomodir semua dalam database dan agar lebih mudah lagi jalannya menuju kesejahteraan dan pengakuan Status.
Bagi kawan-kawan Honorer Sekolah Negeri, tetaplah selalu memantau hasil kerja Panja.

Perjuangan di Daerah :

  1. Berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan SK Bupati / Walikota, terutama bagi Honorer Sekolah Negeri yang belum mendapatkan SK Bupati/Walikota di daerah masing-masing. Dengan SK Bupati/Walikota, GTT Sekolah Negeri sudah bisa mengikuti Sertifikasi Guru. Bagi rekan-rekan yang belum download buku 1 Sertifikasi 2010, silahkan buka posting tentang sertifikasi bagi GTT Sekolah Negeri di web ini. Dengan SK itu pula status kita akan diakui dan tidak mungkin digusur oleh Penempatan PNS.

  2. Bagi Pengurus Tingkat Kabupaten HARUS BEKERJA EKSTRA KERAS untuk mendata kembali Honorer Sekolah Negeri (GTT / PTT) agar bisa memberikan masukan kepada BKN tentang data riil Honorer Sekolah Negeri. INGAT!!! Kita harus bisa mengontrol database yang akan diatur PP baru nanti, JANGAN SAMPAI TERJADI PENGGELEMBUNGAN DATA YANG BISA MERUGIKAN KITA.
Bagi rekan-rekan pengurus daerah, berikut contoh blanko pendataan Honorer Sekolah Negeri. File dalam format MS Excel, pada file sudah kami buat rumus mencari Umur dan Masa kerja (hitungan tahun dan bulan). Download blangko.
Namun rumus itu hanya bisa berlaku di Excel 2007. Silahkan sesuaikan data daerah dan yang lainnya.

Bagi Daerah dimana masih ada Honorer yang terlalu dibatasi oleh instansinya dalam urusan Honorer (GTT/PTT), atau bahkan pengurus kesulitan meminta data GTT/PTT di unit kerja, kita harus bisa membuat surat ijin tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD untuk melaksanakan pendataan riil GTT/PTT Sekolah Negeri.
Selanjutnya pengurus membuat surat permohonan data GTT/PTT ditujukan kepada Kepala Sekolah Negeri dengan diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD dan dilampiri blangko pendataan.
Contoh surat permohonan ijin ke dinas, Download.
Contoh surat permohonan data GTT/PTT ke Kasek, klik Download.

Mengapa kita perlu melakukan ini????
  1. Database yang ada di BKD/BKN adalah database yang tidak diupdate, padahal selama perjalanan perjuangan ini telah dilaksanakan 2 kali penerimaan CPNS. Sudah pasti ada honorer dalam database tersebut yang diterima menjadi CPNS atau bahkan sudah PNS.
  2. Selama perjalanan waktu, pasti ada honorer yang masuk database tersebut yang merasa jenuh menunggu, mengikuti suami atau sebab lain yang membuatnya pindah tempat kerja di daerah lain.
  3. Dengan alasan nomor 1 dan 2 tersebut, jangan sampai ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mempergunakan posisi tersebut.
  4. Jangan sampai terjadi Penggelembungan Database sebagaimana yang dikawatirkan dalam rakergab dan sudah pernah terjadi. Yang itu JELAS-JELAS MERUGIKAN HONORER.
LANJUTKAN PERJUANGAN.
BUKTIKAN DUKUNGANNYA!!

.:: Admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Jumat, 12 Februari 2010

Hasil Kerja Panja 11 Februari 2010

Panitia Kerja Gabungan DPR RI telah melalui waktu selama 18 hari kalender. Beberapa kali pertemuan telah diikuti dan diiring oleh perwakilan dari Honorer. Masih ada sisa waktu 2 minggu sampai dengan tanggal 25 Februari 2010.
Panja Komisi VIII pada tanggal 11 Februari 2010 menerima perwakilan honorer, namun sekitar 80% adalah perwakilan honorer swasta. Pada rapat Panja Komisi VIII ternyata tidak menghasilkan hal yang berarti bagi perubahan nasib honorer sekolah negeri.

Namun dari Panja Komisi X, didapatkan hasil yang sangat menggembirakan bagi perjuangan Honorer Sekolah Negeri. Hasil yang ingin disampaikan disini merupakan hasil dari Panja dan belum menjadi suatu ketetapan. Namun demikian sudah bisa menjadi dasar hukum bagi Honorer untuk menumbuhkan semangat perjuangan wakil honorer di Jakarta.

Ada 2 hal penting dalam kerja Panja, yaitu RPP yang akan menjadi PP jika sudah disahkan dan Database honorer yang akan diatur oleh PP.

  1. Mengenai Rencana Peraturan Pemerintah, sekiranya Panja tidak terlalu lama menyelesaikan. Pada tanggal 15 Februari 2010 adalah prediksi selesainya RPP oleh Panja jika dilihat dari perjalanan kerja Panja. Oleh karena itu telah direncanakan pada tanggal tersebut Honorer Instansi Pemerintah bisa hadir di senayan untuk memberikan dukungan kepada agar RPP segera disahkan menjadi PP.
  2. Mengenai Database, tercatat dalam kerja Panja ada 3 kategori Honorer. Dimana penyelesaian yang diajukan sudah diatur sendiri-sendiri. Rencana Penyelesaian inilah yang harus bisa berubah lebih baik lagi agar memudahkan kita sebagai honorer instansi pemerintah melangkah ke status yang lebih baik lagi (menjadi PNS).

Tiga (3) Kategori Honorer yang dimaksud dalam Revisi Matrik Data Tenaga Honorer adalah :
  1. Tenaga Honorer yang sudah masuk Database. Honorer yang dimaksud dalam kategori ini adalah 6.797 Tenaga Honorer Daerah Khusus Ibukota (Jakarta) yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka diangkat menjadi CPNS tanpa Tes.
  2. Tenaga Honorer yang pengangkatan sesuai PP namun belum masuk database (tercecer). Honorer dalam kategori ini terbagi 3: (1) Guru Bantu, Guru Honda dan Tenaga Lapangan di Instansi Pemerintah lain yang memenuhi Sayat PP akan diangkat CPNS tanpa tes. (2) Guru Honda dan PTT yang masa kerjanya tidak diketahui akan diverifikasi untuk langkah penyelesaiannya, dan (3) Guru Bantu dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain yang tidak memenuhi syarat PP seperti usia dll, akan diberi kesejahteraan dengan PP baru.
  3. Tenaga Honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP. Tenaga Honorer yang termasuk kategori ketiga adalah Guru Honda, GTT, Tenaga Kependidikan (PTT) dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain dengan pembagian : telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta dan mengisi kebutuhan; mengabdi kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; dan bertugas kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta serta mengisi kebutuhan. Penyelesaiannya kategori dengan tes sesama honorer dan kesempatan mengikuti tes jalur pelamar umum.
Pada kategori penyelesaian Tenaga Honorer yang ke 3 inilah yang perlu perjuangan lebih keras lagi agar penyelesaian yang diajukan panja sebelum di sahkan dalam Rakergab bisa berubah lebih memudahkan lagi bagi Honorer Instansi Pemerintah yang telah mengabdi lama.
Harapan dari pengurus PHSNI kepada semua honorer Instansi Pemerintah adalah :
  1. Tetap semangat dan solid dalam wadah persatuan. Berilah dukungan kepada pengurus yang mewakili Honorer ke Senayan.
  2. Jangan pernah ketinggalan memantau hasil kerja Panja dengan sisa waktu ini melalui siaran / media lain maupun dari website ini.
  3. Tetap berjuang di tingkat daerah untuk memperoleh pengakuan dari Pemda masing-masing agar kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi (PNS) semakin mudah dan cepat bagi kita.
Setelah membaca informasi ini, sudilah kiranya meninggalkan tanggapan pada form dibawah. Terima kasih.

TETAP SEMANGAT !!!!

.:: admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Kamis, 04 Februari 2010

Hasil Konsolidasi dengan MENPAN 28 Januari 2010

Sebagaimana yang diposting di blog PHSNI Sragen, berikut informasi dari :

Resume Hasil Audensi Di Kementrian PAN dan BR Tanggal 28 Januari 2010 sebagai berikut :

Point ( 1 )
GTT APBN/APBD yang masuk dalam PP No 48 tahun 2005 jo 43 tahun 2007 akan diseleksi administrasi lagi. (Bagi guru bantu dengan verifikasi dan validasi data karena SK bodong.

Point ( 2 )
GTT yang teranulir dan GTT non APBN/APBD akan diadakan validasi SK sesuai identitas diri masing-masing.

Point ( 3 )
Verifikasi dan validasi data yang bertanggung jawab adalah Mendiknas jika ada yang tercecer, sedangkan untuk guru agama yang bertanggung jawab adalah Menag (Menteri Agama). Dan Menpan dan BR tidak bertanggung jawab dalam hal verifikasi dan validasi data.

Point ( 4 )
Persyaratan S1 atau sedang melanjutkan S1/D4 tidak dapat diganggu gugat sesuai UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005.

Point ( 5 )
Pengesahan PP tentang tenaga honorer (baru) sesuai draft honorer tanggal 19 April 2009 menunggu kebijakan dari 7 menteri (Mendagri, Menpan dan BR, Mendiknas, Menag, Menkeu, Menkes dan Kepala BKN.

Point ( 6 )
Tahun 2010 akan diadakan seleksi CPNS dari formasi umum dengan persyaratan harus sesuai dengan ijasah. Bagi tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti tes sesuai dengan formasinya. Tenaga honorer non APBN/APBD yang memiliki masa kerja 1 tahun per 2005 dan mengajar 0 (nol) jam menjadi tanggung jawab Mendiknas.

Point ( 7 )
RPP tentang pengangkatan tenaga honorer dengan pendataan berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten/Kota.

Point ( 8 )
Jumlah PNS se-Indonesia di pusat dan daerah adalah sebanyak 4,2 juta. (920 orang adalah tenaga honorer APBN/APBD dan sebanyak 1.000.000 orang adalah tenaga honorer non APBN/APBD) baik di Dinas Pendidikan dan Depag.

Point ( 9 )
Dalam PP baru akan ada seleksi administrasi dan tertulis sesama tenaga honorer dan waktu seleksi menunggu PP baru disahkan.

Point ( 10 )
Bentuk tes sesama honorer non APBN/APBD yang akan merumuskan adalah Mendiknas.

Point ( 11 )
Tes seleksi yang dapat diikuti tenaga honorer akan dilaksanakan setelah verifikasi dan validasi bagi yang berusia 46 tahun sebelum per-Januari 2006 dan memiliki masa kerja per 31 Desember 2005 sudah 1 tahun.

Point ( 12 )
Bagi yang tidak lulus seleksi CPNS melalui tenaga honorer non APBN/APBD (tidak terakomodir) dalam PP baru akan ditampung dalam RPP PTT dengan gaji dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau UMK dan sesuai dengan UMP daerah masing-masing.

Point ( 13 )
Pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer akan dilaksanakan tahun 2011.



Poin 1 s/d 13 menunggu klarifikasi dengan Dirjen Pendidikan Nasional yang akan dijadwalkan untuk audensi dalam minggu depan dan kita memberi masukan pada Panitia Kerja (Panja) DPR-RI dari komisi II, VIII dan X DPR-RI.


(Dikirim oleh FGPTT Kabupaten Sragen)

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Minggu, 31 Januari 2010

Polling keikutsertaan Sertifikasi GTT ditutup

Karena sudah ada dasar hukum bahwa GTT bisa mengikuti sertifikasi mulai pada tahun 2010 ini, maka polling tentang keikutsertaan sertifikasi bagi GTT Sekolah Negeri dinyatakan ditutup.


Dengan adanya dasar hukum ini, mari kita tingkatkan kinerja kita sebagai Guru yang profesional.

Selamat Berjuang!!!!
dan
Salam Perjuangan!

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Peluang Sertifikasi Terbuka Bagi GTT Sekolah Negeri

Kabar gembira bagi Guru Tidak Tetap Sekolah Negeri.

Guru Tidak Tetap Sekolah Negeri pada tahun 2010 ini bisa mengikuti sertifikasi guru. Hal ini tertuang dalam Buku SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2010. Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Edisi Revisi. Dikeluarkan oleh DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2010.

Pada Bab III
Subbab A. Sasaran
Peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2010 ditetapkan oleh
pemerintah sejumlah 200.000 guru PNS dan bukan PNS pada satuan
pendidikan negeri
atau swasta yang meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK
dan SLB. Sasaran tersebut termasuk guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas, dan guru sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).


Demikian informasi yang bisa disampaikan.
Semoga menjadi berita yang menggembirakan.

Bagi Rekan-rekan yang ingin download ebook buku tersebut klik link berikut :
1. Download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta (Edisi Revisi)
2. Download Form / blangko Pendaftaran Sertifikasi
3. Download buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru & Pengawas.

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Sabtu, 30 Januari 2010

Masukan Untuk PANJA PP

Bapak/Ibu Honorer Sekolah Negeri maupun Honorer Instansi Pemerintah silakan memberikan masukan berupa surat yang ditunjukan kepada Panja DPR RI gabungan komisi II, Komisi VIII dan Komisi X melalui situs ini atau kirim ke email ke admin group facebook.


Kami tunggu partisipasinya.

Tetap semangat dalam perjuangan!!!!


.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Informasi Hasil Rakergab dari Pengurus PHSNI

Walaupun sudah diberitakan melaui web DPR, web media masa, namun yang akan disampaikan ini adalah rangkuman dan asli bersumber dari notulen rakergab DPR RI.


Hal ini disebabkan ada beberapa media yang memberitakan bersumber tidak jelas (tidak benar).
Sebagai contoh berikut :
"Kedaulatan rakyat halaman 1 kolom 1 judulnya guru honorer CPNS segera di angkat Gaji TNI akan naik %. Di artikel itu bait 2 ada tulisan ...Hal ini menyusul disahkannya RPP tentang pengangkatan guru honorer...nah bingungnya bait ketiga baru bilang panja nantinya akan berikan masukan untuk rpp." Pemberitaan itu yang salah. Karena hasil dari Rakergab sebagaiman berikut dibawah ini.

Berikut informasi berkenaan dengan Rapat Kerja Gabungan tanggal 25 Januari 2010 di Gedung DPR RI.

Rakergab di pimpin oleh Bapak Burhanuddin Napitupulu.
Rapat kerja gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi X DPR RI dengan MENPAN, MENAG, MENDIKNAS, MENKES, MENDAGRI, Kuasa MENKEU, Kepala BKN dan Kepala BPS pada hari Senin tanggal 25 Januari 2010, telah disepakati :
Pembentukan Panitia Kerja (PANJA) Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan komposisi masing-masing sebanyak 15 (lima belas) anggota dengan masa tugas selama 1 (satu) bulan, demham catatan :
a. Mengakomodir CPNS yang teranulir;
b. Pengangkatan CPNS agar mengakomodir Rapat Gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan tanggal 3 Februari 2009;
c. Terkait dengan kesejahteraan Guru perlu melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota;
d. Perlu mengakomodasi Guru Non APBN/APBD, baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta;
e. Memperhatikan pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.

Masa kerja PANJA selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 25 Januari 2010.
Berkenaan dengan hal tersebut, jajaran DPP PHSNI akan mengawal terus kerja dari PANJA.

Untuk download salinan hasil rakergab, silahkan DOWNLOAD disini

.:: end ::.


Baca Selengkapnya ....

Jumat, 29 Januari 2010

Honorer Daerah Gunungkidul Gelar Aksi

Selasa, 27 Oktober 2009 22:06:00

GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) - Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Gunungkidul mendatangi DPRD Kabupaten Sleman mengadu. Aksi ini dilakukan utnuk melaporkan dugaan kesalahan pendataan guru tidak tetap (GTT) penerima tunjangan fungsional dan insentif.

"Pendataan tenaga honorer penerima tunjangan tidak transparan, sehingga banyak pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat namun mendapat tunjangan fungsional dan insentif. Bahkan, GTT yang belum memenuhi syarat sudah mendapat tunjangan sedangkan sejumlah GTT yang lebih dari tiga tahun mengabdi justru tidak mendapat tunjangan," kata Ketua FTHSNI Gunungkidul Eko Sulistyadi di depan sejumlah anggota DPRD Gunungkidul.

Ia menilai pendataan yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul tidak transparan, sehingga banyak nama tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan, namun hingga saat ini tidak pernah mendapat tunjangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DIY.

"Nilai tunjangan yang seharusnya diberikan kepada GTT terbagi menjadi dua yakni tunjangan insentif dan fungsional, besar tunjangan insentif adalah Rp100.000 per bulan sedangkan tunjangan fungsional Rp200.000 per bulan," katanya.

Menurut dia, banyak GTT di Gunungkidul yang belum menerima tunjangan tersebut, sejumlah pertanyaan dari forum guru honorer ke Disdikpora Gunungkidul juga tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

"Pembuatan data pegawai honorer yang tidak akurat membuat sejumlah pegawai honorer yang seharusnya berhak mendapatkan tunjangan, hingga saat ini tidak mendapat dana tersebut," katanya.

Ia menjelaskan dasar ketentuan penerima tunjangan fungsional dan insentif adalah guru honorer yang memiliki surat keputusan (SK) tugas dan pengangkatan pada 2005 dan 2006 atau tahun sebelumnya. Namun, kenyataannya masih banyak GTT dan pegawai honorer yang tidak mendapat tunjangan.

"Berdasarkan klarifikasi yang sudah dilakukan FTHSNI ke Disdikpora Gunungkidul, penyerahan tunjangan baru dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 401 honorer, sedangkan tahap kedua sekitar 600 guru honorer," katanya.

Pada tahap pertama, penyerahan bantuan diduga sudah diwarnai kecurangan, kata dia, apalagi pada tahap kedua. "Kami berharap pendataan lebih transparan. Kami prihatin dengan pendataan yang semrawut, seorang guru PNS masih mendapat tunjangan insentif, padahal ada GTT di sekolah yang sama tidak pernah menerima tunjangan tersebut. Hal itu merupakan kebijakan yang tidak masuk akal," katanya.

Wakil Komisi D DPRD Gunungkidul Warta mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi masalah tersebut kepada Disdikpora Gunungkidul, karena sesuai dengan laporan FTHSNI kebijakan yang dilakukan Disidikpora dinilai menyalahi aturan.

"Kami akan memanggil pejabat berwenang di Disdikpora Gunungkidul pada Kamis (29/10) untuk meminta keterangan dan klarifikasi mengenai permasalahan ini," katanya.

Menurut Warta, seluruh aspirasi GTT akan diakomodasi dan diperjuangkan sehingga seluruh GTT mendapat hak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku. (Okz/git)

Sumber : Kr Jogja

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Honorer PNS dan Guru (SRAGEN) Tagih SK Status

Senin, 25 Januari 2010 18:21:00

SRAGEN (KRjogja.com) - Ribuan tenaga honorer daerah dari kalangan Guru dan Pegawai Tidak Tetap (G/PTTT) di Kabupaten Sragen menagih janji Pemkab yang akan membuatkan Surat Keteragan (SK) untuk memperkuat status mereka sebagai honorer daerah. Pasalnya, hingga kini SK yang dijanjikan akan segera diterbitkan sekitar bulan November 2009 lalu itu belum juga terealisasi.

"Kami hanya "ngugemi" apa yang pernah disampaikan Pemkab dan Ketua DPRD kalau GTT/PTT akan dibuatkan SK status. Dulu janjinya akan segera dibuat sepekan sejak kami demo tapi sampai sekarang belum ada kabarnya lagi," ujar Ketua FGPTT Sragen, Eko Warsono kepada wartawan Senin (25/1).

Sekedar mengingatkan, sekitar awal November 2009 lalu, Pemkab menggelar audiensi dengan perwakilan FGPTT dengan difasilitasi oleh unsur Pimpinan DPRD di ruangan DPRD setempat. Dalam forum itu, untuk kesekian kalinya FGPTT mendesak agar dibuatkan SK dari Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) yang menyatakan bahwa GPTT adalah tenaga honorer daerah yang dibiayai oleh dana APBD kabupaten. Permintaan ini disanggupi oleh eksekutif dan akan direalisasikan sepekan kemudian.

Namun, hingga memasuki tahun 2010 janji tersebut ternyata tak kunjung diwujudkan.
Eko mengungkapkan keberadaan SK tersebut sangat berarti bagi kelangsungan nasib GPTT ke depan terutama terkait peluang untuk diangkat menjadi CPNS. Tanpa SK honorer nasib GPTT akan terkatung-katung dan kemungkinan besar sulit untuk diangkat CPNS. Sebab, sesuai PP 48/2005, honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dibiayai dari dana APBN/APBD.

"Kalau ada SK itu maka status kami sebagai honorer daerah akan lebih "legitimited". Sehingga sewaktu-waktu ada revisi PP atau ada penangkatan CPNS dari jalur honorer kami bisa terakomodir," jelasnya.

Sementara, sekretaris Komisi IV DPRD Sragen, Aris Surawan meminta agar Pemkab dan Ketua DPRD segera merealisasikan janji yang pernah dilontarkan untuk GPTT tersebut. Sebab apa yang dituntut oleh GPTT tersebut sudah menjadi bentuk komitmen yang sudah semestinya harus direalisasikan.

"Perlu diketahui, para honorer itu juga abdi negara yang rela mengabdi meski honornya tidak seberapa. Jadi jangan sampai keikhlasan mereka dalam mengabdi luntur gara-gara janji diingkari," ujarnya.

Terpisah, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) mewakili Kepala Dinas Pendidikan Gatot Supadi, Joko Saryono mengatakan pembuatan SK untuk status honorer tersebut masih dalam proses. Namun ia tidak menyebutkan kepastian waktu kapan SK tersebut akan diberikan. “Yang jelas masih dalam proses," ujarnya singkat. (Sam)

Sumber : KRYogya

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Guru Honor (MEDAN) Tuntut Jadi PNS

09:55 | Tuesday, 26 January 2010
MEDAN-Puluhan guru honor yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSNI) Sumut, mengadu ke Komisi E DPRD Sumut, Senin (25/1). Delegasi sebanyak 30-an orang itu menuntut kepada DPRD Sumut, khususnya Komisi E, agar memperjuangkan nasib mereka menjadi PNS.

Hal tersebut disampaikan Eko Iman Surianto, kordinator delegasi kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar didampingi anggota DPRD lain Muslim Simbolon. “Kedatangan kami kemari untuk meminta DPRD Sumut mendesak pemerintah pusat agar segera menetapkan para guru honor di Sumut menjadi PNS,” ujarnya.

Dia menjelaskan, masa bakti para guru honor yang menuntut dangkat jadi PNS umumnya sudah 10 tahun lebih, sehingga sudah pantas pemerintah menetapkan mereka sebagai PNS.

Menanggapi tuntutan guru honor itu, Brilian Moktar mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. “Para guru harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, tidak terkecuali para guru honor,” katanya.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat, Komisi E DPRD Sumut akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh anggota komisi untuk membahas persoalan tersebut.

Sementara itu, Muslim Simbolon menambahkan, Komisi E akan terus konsern menyelesaikan masalah tersebut menyangkut kesejahteraan guru. “Pada 9 Februari mendatang, Komisi E akan mengunjungi Komisi X DPR RI untuk membahas persoalan ini,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Ketua delegasi FTHSNI Eko Iman Surianto menyambut baik pernyataan kedua anggota Komisi E DPRD Sumut tersebut. Ia berharapkan hal itu cepat diperjuangkan agar dilema yang selama ini dihadapi para guru honor dapat segera terselesaikan. “Mudah-mudahan anggota Komisi E DPRD Sumut serius menangani persoalan ini, bukan hanya janji-janji. Kami menuntut persoalan ini sudah sejak beberapa tahun lalu,” ujarnya.
(mag-13)

Sumber : HariansumutPos

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Hati-hati Penipuan

Rekan-rekan yang terhormat, Sampaikan kejadian ini kepada Kepala Sekolah Kita masing-masing. Kita selamatkan "keluarga" kita.

Karena sudah terjadi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, namun belum ada korban.


kATUT NAMA KEPALA BKD (#cATUT)

28/01/2010 16:47:39 BANTUL (KR) - Nama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantul Drs Maman Permana dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu. Menurut Maman, modus yang digunakan adalah meminta uang kepada sejumlah kepala sekolah sebesar Rp 8,5 juta dengan dalih digunakan untuk memuluskan langkah guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.
Maman mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 10 kepala sekolah tingkat SD yang telah dihubungi. ”Di antaranya SD Sono, SD Sendangsari, Potorono, Sumberagung, Sumapan, Kaliberot, Gunungmulyo, Kaligedong, Wonokromo, dan Pundong,” ujar Maman kepada KR, di ruang kerjanya, Rabu (27/1).
Oknum tersebut menghubungi kepala sekolah menggunakan HP. ”Uang diminta untuk segera ditransfer ke BRI Glodok Jakarta,” ungkap Maman. Lebih lanjut, jika uang yang diminta tidak ditransfer hingga batas waktu yang ditentukan, maka kesempatan untuk menjadi PNS gugur.
”Aksi penipuan ini baru berlangsung mulai awal minggu ini,” tandas Maman. Dari laporan sementara, belum ada korban yang terbujuk dengan tawaran tersebut. Dia berharap agar semua pihak waspada karena hingga saat ini belum ada kuota pengangkatan PNS dari guru honorer.
Disinggung soal keterlibatan orang dalam terkait dengan aksi penipuan ini karena oknum tersebut mengetahui nomor telepon beberapa kepala sekolah, Maman mengaku tidak melakukan penyelidikan mendalam. ”Saya tidak tahu pasti dari mana orang tersebut tahu nomor telepon pribadi kepala sekolah,” ungkap Maman.
Maman menegaskan, dirinya akan melaporkan ke Polres Bantul sehubungan dengan tindakan oknum tersebut. ”Ini jelas merupakan penipuan dan meresahkan masyarakat,” paparnya. Dia berharap agar setiap ada info mengenai penerimaan PNS, masyarakat melakukan komunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah.
”Tindakan ini adalah cara-cara lama untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Maman. Menurut dia, dalam setiap penerimaan PNS selalu dilakukan pengumuman terbuka dan tidak dipungut biaya sama sekali.
(*-7)-z

Sumber : KR Yogya
.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Kamis, 28 Januari 2010

Draft RPP Seleksi Honorer menjadi CPNS

Untuk rekan-rekan yang belum mendapatkan copy draft RPP dan revisi yang diajukan PHSNI, silahkan bisa download di webblog PHSNI Kab Sleman.

Hal ini kami posting untuk memenuhi permintaan beberapa teman yang memang belum pernah melihat Draft RPP Honorer yang sekarang baru digodhog di DPRRI. Mungkin karena kendala tidak ada informasi atau tidak mendapat distribusi copyan.

Semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya ....

Selasa, 26 Januari 2010

Raker Gabungan Komisi II, VIII dan X Sepakat Bentuk Panja

Rapat Kerja (Raker) Gabungan menyepakati terbentuknya Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan Komisi X DPR dengan komposisi masing-masing sebanyak 15 (lima belas) anggota dengan masa tugas selam 1 (satu) bulan.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan pimpinan rapat Burhanuddin Napitupulu (F-PG) saat melakukan Raker Gabungan dengan MenPAN EE Mangindaan, Mendiknas Muh. Nuh, Menag Suryadharma Ali, Kepala BKN Edy Topo Ashari, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1) foto:iwan/parle/DS
“Kesekatan pembentukan Panja Gabungan tersebut rencananya akan mengakomodir CPNS yang teranulir dimana pengangkatan CPNS akan mengakomodasi Rapat Gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan tanggal 3 Februari 2009,”jelas Burhanuddin.
Selanjutnya, Panja Gabungan tersebut juga akan membahas mengenai kesejahteraan guru yang perlu melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota, serta perlu mengakomodasi guru non-APBN/APBD baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan juga Panja Gabungan Komisi ini juga perlu memperhatikan pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.

Sumber : Website DPR

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Selasa, 19 Januari 2010

Alamat Web Diubah

Alamat Website ini sengaja diubah dari phsnikabsleman.blogspot.com menjadi phsni.blogspot.com dengan tujuan agar nama sesuai dengan lingkup organisasinya.
walaupun sebenarnya phsnikabsleman.blogspot.com juga bisa menjadi blog informasi bagi PHSNI.

Mohon dimaklumi dan semoga bisa diterima.

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Senin, 18 Januari 2010

AYOO !!! GABUNG GRUP DI FACEBOOK

Bagi rekan-rekan Honorer Instansi Pemerintah (Negeri) ataupun pihak-pihak yang memperhatikan kesejahteraan Honorer Instansi Pemerintah yang memiliki account Facebook, silahkan gabung ke Grup "Dukung Pengesahan PP Pengakatan CPNS Honorer Sekolah Negeri".

Walaupun tertulis, Honorer Sekolah Negeri, namun RPP yang tersusun adalah Honorer Instansi Pemerintah.

Mari Gabung!!!
klik Link berikut : Grup FB dukung pengesahan PP

Terbuka bagi siapapun yang ingin bergabung dan mendukung!!

Kami tunggu!!

.:: end ::.


Baca Selengkapnya ....

BERITA BASI !!!!

Berita tentang Tunjangan Fungsional yang baru membikin heboh di Kalangan Guru dan Pegawai PNS! Isinya tentang pemberian Tambahan Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 250.000,00 perbulan kepada PNS yang belum mendapatkan sertifikasi. Rp. 200.000,00 perbulan untuk Honorer.

Baru memang....
Tapi bagi guru PNS. Enak dan Asyik karena langsung rapel Januari - Desember 2009.

Namun bagi Honorer, dengan syarat harus mengajar 24 Jam dan minimal 4 tahun bekerja di Instansi Pemerintah tanpa terputus, adalah BERITA BASI.


Kenapa????
Karena Tunjangan Fungsional bagi Honorer dengan persyaratan tersebut sudah menerima kurang lebih sejak 3 tahun yang lalu. Sedangkan pemberitaan... Bahkan yang dibacakan oleh Bapak H. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, tidak tertulis persyaratan honorer yang bisa menerima. Namun pemerintah dengan bangganya memberitakan seolah itu kebijakan baru.

Bahkan..... Ada kawan guru PNS dengan begitu senangnya menunjukkan berita tersebut. Hanya ketawa yang bisa diberikan karena pada saat berita itu diberikan, honorer penerima tunjangan fungsional periode I telah mencairkan uang tersebut bahkan telah dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari.

Bagaimanapun juga....
Terima kasih disampaikan kepada pemerintah. Biarpun ada diantara kami yang harus rela dipotong.... uang tersebut sangatlah berguna bagi kami.

Akan sangat berguna lagi bagi kami, honorer sekolah negeri apabila perhatian pemerintah kepada kami tidak dibedakan dengan kawan-kawan PNS.

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Minggu, 17 Januari 2010

Rapat Perdana PHSNI tahun 2010

Dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010. Bertempat di SMP N 11 Yogyakarta. Acara dimulai pukul 10.30 dan diakhiri pukul 12.00 WIB.
Hadir dalam rapat Pengurus harian DPP PHSNI, Perwakilan pengurus PHSNI Kota Yogyakarta, Pengurus harian PHSNI Kabupaten Sleman, Perwakilan SGJ (Serikat Guru Jakarta) dan perwakilan PHSNI Kab. Demak.

Acara dilaksanakan untuk bermusyawarah membahas strategi untuk berjuang di Pemerintah pusat dengan berdasarkan hasil Rapat Gabungan DPR RI pada tanggal 18 Nopember 2009, yang telah menghasilkan :
(1) Telah ada kesepahaman ke 25 fraksi di Komisi II untuk segera menyelesaikan permasalahan Honorer Instansi Negeri di Indonesia.
(2) Telah dibentuk TIM Kecil untuk penyelesaian permasalahan Honorer Instansi Negeri.
(3) Diadakan Validasi dan Verifikasi database Honorer Instansi Negeri 2005 antara Bulan Januari 2010 sampai dengan April 2010.

Namun kenyataan dilapangan hasil Rapat Gabungan tersebut belum terealisir bahkan terkesan jalan ditempat. Hanya di Jakarta (sebagaimana disampaikan perwakilan SGJ) BKN telah membuka diri untuk mulai memvalidasi database honorer instansi negeri.

Berdasarkan hal tersebut, maka pada musyawarah ini dibahas strategi yang akan ditempuh, karena pada tanggal 25 Januari 2010, DPRRI akan mengadakan rapat gabungan lagi dan DPP PHSNI telah menerima surat pemberitahuan dan undangannya.

Strategi yang akan ditempuh :
1. Menyampaikan Surat Permohonan Audiensi kepada Ketua MPR RI untuk menyampaikan permasalahan Honorer Sekolah Negeri dengan dilampiri notulen hasil kesepakatan tanggal 18 November 2009.
2. Menghadiri Rapat Kerja Gabungan DPRRI.
3. Publikasi kegiatan Rakergab DPRRI melalui media masa (Cetak maupun cetak)yang berskala Nasional maupun daerah.
4. Mengirimkan surat permohonan penyelesaian permasalahan honorer Sekolah Negeri kepada Presiden RI.
5. Konsolidasi Forum antar daerah dan pusat untuk mempersiapkan diri jika sampai dengan bulan April 2010 tidak ada perkembangan yang signifikan.
6. Mengirimkan surat audiensi ke Mendiknas dan BKN.

Pada musyawarah tersebut, juga disampaikan beberapa hal berkaitan dengan publikasi dan komunikasi melalui media Teknologi.
a. Kawan-kawan seperjuangan yang ada di Medan dan Palembang, segera berkoordinasi untuk mengirimkan pengurus harian menghadiri Rakergab di DPRRI pada tanggal 25 Januari 2010. Keterangan lebih lanjut, hubungi geriamyk@gmail.com atau geriamyk@yahoo.co.id (YM).
b. Webblog phsnikabsleman.blogspot.com ini diminta bisa menginformasikan ke skala nasional kepada anggota honorer sekolah negeri. atau dikembangkan menjadi web DPP PHSNI.
c. Webblog ini akan ditautkan dengan grup facebook dukung pengesahan PP Pengangkatan Honorer Instansi Negeri.

.::end::.

Baca Selengkapnya ....