Untuk rekan-rekan yang belum mendapatkan copy draft RPP dan revisi yang diajukan PHSNI, silahkan bisa download di webblog PHSNI Kab Sleman.
Hal ini kami posting untuk memenuhi permintaan beberapa teman yang memang belum pernah melihat Draft RPP Honorer yang sekarang baru digodhog di DPRRI. Mungkin karena kendala tidak ada informasi atau tidak mendapat distribusi copyan.
Semoga bermanfaat.
mudah - mudahan disetujui....
BalasHapusmaju terus ...........
KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS
HapusALHAMDULILLAH TERNYATA ALLAH MASIH MELINDUNGI SAYA DARI KEJAHATAN, TERNYATA POSTINGAN YANG MENCATUT NAMA BPK DEDE, BAMBANG, WARLI, AIDU TAUHID ITU HANYA SEORANG OKNUM PENIPUAN YANG MEMINTA SEJUMLAH DANA HATI HATI TEMAN TEMAN,
ALHAMDULILLAH HANYA YANG BISA DI PERCAYA bpk heru purwaka beliau selaku kepala biro umum di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS NO HP BPK HERU 0853-4777-0574
KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs heru purwaka yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala biro umum yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS HERU PURWAKA selalu aktif 0853-4777-0574 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.
honorer yang mau diangkat jangan sampai ada yang di anak tirikan pejabat negara, kami harap semua honorer yang memenuhi syarat bisa dipastikan dan harus diangkat cpns oleh pemerintah sampai 2014 , jangan hanya satu departemen saja yang diprioritaskan. seperti di depkeu!! Mengapa di depkeu tidak dan belum satupun diangkat CPNS,??? apakah memang konstitusi harus diabaikan ??? mohon pemerintah lebih adil,dan bijak dlm menjalankan amanah konstitusi.terimakasih
BalasHapuskapan rppnya disyahkan????
BalasHapusjangan jangan tahun depan lagi molor lagi...
RPP Tenaga Honorer Selesai Akhir Bulan Ini
BalasHapusRancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang tenaga honorer diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ketidak jelasan status tenaga-tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar di Gedung DPR Jakarta, Rabu, menegaskan, saat ini masih terus dilakukan pembahasan dengan sejumlah instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Diknas, Kementrian PAN dan para sekretaris daerah, guna mendapatkan data yang akurat tentang jumlah tenaga honerer dari seluruh Indonesia. "Kita berharap pada akhir bulan ini RPP itu sudah jadi dan data akurat dari masing-masing instansi sudah dapat diketahui," ujar politisi Partai Golkar itu.
Rully yang juga Ketua Panja untuk sektor pendidikan dan pertanian itu mengatakan bahwa saat ini terdapat sebanyak 104 ribu orang guru yang sesungguhnya sudah masuk dalam database BKN, tetapi mereka masih belum diangkat karena berbagai alasan seperti belum lengkapnya persyaratan. Para tenaga pengajar yang belum diangkat menjadi PNS itu terkategori menjadi empat golongan, yakni guru tidak tetap (GTT) berjumlah 464.083 orang, guru tetap yayasan (GTY), guru bantu (11.675) dan guru honor daerah (Honda) sejumlah 68.157 orang. GTY tidak masuk dalam perhitungan untuk diangkat sebagai PNS karena termasuk pihak swasta yang dibiayai oleh yayasan masing-masing.
Terhadap para guru tersebut akan dilakukan validasi ulang untuk kemudian ditetapkan menjadi PNS. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan semisal usia atau pendidikannya serta lama mengajar, maka mereka harus diprioritaskan untuk diangkat. Sementara bagi mereka yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, seperti tidak lulus uji dan usianya melewati ketentuan, menurut Rully, tetap harus diperhatikan kesejahteraannya hingga mereka pensiun tanpa harus menjadi PNS.