Sebagaimana yang diposting di blog PHSNI Sragen, berikut informasi dari :
Resume Hasil Audensi Di Kementrian PAN dan BR Tanggal 28 Januari 2010 sebagai berikut :
Point ( 1 )
GTT APBN/APBD yang masuk dalam PP No 48 tahun 2005 jo 43 tahun 2007 akan diseleksi administrasi lagi. (Bagi guru bantu dengan verifikasi dan validasi data karena SK bodong.Point ( 2 )
GTT yang teranulir dan GTT non APBN/APBD akan diadakan validasi SK sesuai identitas diri masing-masing.Point ( 3 )
Verifikasi dan validasi data yang bertanggung jawab adalah Mendiknas jika ada yang tercecer, sedangkan untuk guru agama yang bertanggung jawab adalah Menag (Menteri Agama). Dan Menpan dan BR tidak bertanggung jawab dalam hal verifikasi dan validasi data.Point ( 4 )
Persyaratan S1 atau sedang melanjutkan S1/D4 tidak dapat diganggu gugat sesuai UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005.Point ( 5 )
Pengesahan PP tentang tenaga honorer (baru) sesuai draft honorer tanggal 19 April 2009 menunggu kebijakan dari 7 menteri (Mendagri, Menpan dan BR, Mendiknas, Menag, Menkeu, Menkes dan Kepala BKN.Point ( 6 )
Tahun 2010 akan diadakan seleksi CPNS dari formasi umum dengan persyaratan harus sesuai dengan ijasah. Bagi tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti tes sesuai dengan formasinya. Tenaga honorer non APBN/APBD yang memiliki masa kerja 1 tahun per 2005 dan mengajar 0 (nol) jam menjadi tanggung jawab Mendiknas.Point ( 7 )
RPP tentang pengangkatan tenaga honorer dengan pendataan berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten/Kota.Point ( 8 )
Jumlah PNS se-Indonesia di pusat dan daerah adalah sebanyak 4,2 juta. (920 orang adalah tenaga honorer APBN/APBD dan sebanyak 1.000.000 orang adalah tenaga honorer non APBN/APBD) baik di Dinas Pendidikan dan Depag.Point ( 9 )
Dalam PP baru akan ada seleksi administrasi dan tertulis sesama tenaga honorer dan waktu seleksi menunggu PP baru disahkan.Point ( 10 )
Bentuk tes sesama honorer non APBN/APBD yang akan merumuskan adalah Mendiknas.Point ( 11 )
Tes seleksi yang dapat diikuti tenaga honorer akan dilaksanakan setelah verifikasi dan validasi bagi yang berusia 46 tahun sebelum per-Januari 2006 dan memiliki masa kerja per 31 Desember 2005 sudah 1 tahun.Point ( 12 )
Bagi yang tidak lulus seleksi CPNS melalui tenaga honorer non APBN/APBD (tidak terakomodir) dalam PP baru akan ditampung dalam RPP PTT dengan gaji dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau UMK dan sesuai dengan UMP daerah masing-masing.Point ( 13 )
Pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer akan dilaksanakan tahun 2011.Poin 1 s/d 13 menunggu klarifikasi dengan Dirjen Pendidikan Nasional yang akan dijadwalkan untuk audensi dalam minggu depan dan kita memberi masukan pada Panitia Kerja (Panja) DPR-RI dari komisi II, VIII dan X DPR-RI.
(Dikirim oleh FGPTT Kabupaten Sragen)
.:: end ::.
Point 11 rancu dengan pasal 4 dan 12 draft PP baru dan PP 48 th 2005 pasal 8.Pelarangan pengangkatan honorer sejak pp 48 keluar/ diTandatangani/ditetapkan November 2005. Berarti yang diangkat bulan oktober 2005 pun masih masuk dan masih dianggap honorer juga.Juga yang diangkat sehari sebelum PP diTTD masih masuk.Jadi batasnya yang diangkat sebelum PP 48 ditetapkan.
BalasHapusKita pengin 2010 saja PNSnya.Jadi kita pengin dibuatkan juknis PP 43 th 2007 untuk GTT/WB dan PTT SN.Juknisnya sepert juknis PP 45 th 2007 untuk sekdes dalam perka 32 th 2007 BKN.PP nya bareng keluar kok GTTPTT ketinggalan.Wah bagaiman nih Bantul sama kodya? Dulu dijanjikan BKN setelah PP 48 th 2005 direvisi khan?PP revisi keluar bareng PP sekdes.Saya ikut mendorong bareng GB Lampung dan DPRDnya bulan januari 2007 di MENPAN lho!capek deh
BalasHapusBu Rina: PP 48 sudah tidak berlaku!!!!
BalasHapusMasalah rancu atau tidak, itu kan baru konsolidasi, belum termuat dalam PP.
PP 43 sudah tidak berlaku lagi. Jadi tidak usah diungkit2. Berfikirlah realistis saja, kita dibuatkan PP Baru. Jadi kita berharap pejuang pusat bisa berjuang semaksimal mungkin dengan dukungan dan doa kita, semoga kita bisa terakomodir.
Makaten bu...
ia betul saya juga berfikir sama dengan p'awan,PP itu mash rancu nah bagaimana dengan kita yang memiliki sk juli 2005,jd per 1 januari 2006 masa kerja belum 1th,pdhl lami masuk sebelum ada larangan mengangkat tng honorer,jd tlglh kami yg memiliki sk 2005 untuk dapat terakomodir dan ikut tes sesama honorer...
BalasHapus