Tetap semangat dalam Forum. Kita Berjuang bersama menggapai kesejahteraan. PNS Yes!

Minggu, 26 April 2009

Surat Edaran Walikota Solo Tidak Usah dipikirkan

Berkaitan dengan pemberitaan di KR tanggal 25 April 2009 tentang Surat Edaran Walikota Solo yang meresahkan itu, tidak usah dipikirkan. Karena itu tidak berpengaruh bagi kita GTT/PTT Sekolah Negeri. Inti dari berita itu yakni Telah beredar Surat Edaran Walikota Solo tentang Perintah kepada honorer untuk mengundurkan diri atau mengikuti tes CPNS lewat jalur Umum, atau mencari pekerjaan lain yang lebih baik. TETAPI ini ditujukan untuk 17 orang honorer yang diangkat setelah terbitnya PP 43 dan bukan honorer yang sudah masuk database, karena pengangkatannya menyalahi aturan hukum. Masalahnya lampiran dari honorer yang 17 itu tidak ada.
Jadi tidak usah menjadi polemik dan menjadi beban pikiran.
Berita lengkapnya kami kopikan berikut ini :


SURAT DIEDARKAN TANPA LAMPIRAN; Edaran Walikota Meresahkan GTT/PTT

25/04/2009 09:37:03 SOLO (KR) - Surat Edaran Walikota Solo yang sempat meresahkan kalangan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/ PTT), ternyata beredar hanya sepotong. "Saya juga heran, kenapa surat itu baru beredar sekarang padahal sudah dikeluarkan November 2008, selain itu juga tidak disertai lampiran sebagai kelengkapan surat, sehingga memunculkan salah persepsi," ujar Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, menjawab wartawan, di rumah dinas Wa-wali, Kamis (23/4). Surat edaran bernomor 800/4.592 tertanggal 24 November 2009 itu, jelasnya, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat Propinsi Jateng yang menemukan pengangkatan 17 tenaga honorer baru. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 Junto PP Nomor 43/2007, pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru, terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Jadi, surat edaran itu sebenarnya diarahkan untuk 17 tenaga honorer baru yang diangkat pasca penerbitan PP 43/2007, dan itu dirinci pada lampiran yang disertakan lampiran surat edaran," jelas Wawali yang biasa disapa Rudy seraya menambahkan, sehingga tidak berpengaruh pada GTT maupun PTT yang sudah masuk dalam data base. Karena surat edaran yang beredar itu hanya sebagian tanpa ada lampiran, persoalan menjadi lain. Meski begitu, untuk mengantisipasi kemungkinan keresahan meluas, Rudy mengaku telah merevisi surat edaran tersebut dengan mencantumkan dasar penerbitan surat edaran lebih lengkap, serta memasukkan beberapa item yang semula tertera dalam lampiran ke dalam satu lembar surat edaran yang baru. "Tidak ada persoalan, semua hanya karena salah persepsi, seolah-olah GTT/PTT yang sudah masuk dalam data base tak berpeluang diangkat menjadi CPNS," ujarnya. Dalam surat edaran tertanggal 24 November 2009 yang beredar di kalangan GTT/PTT di Solo itu, di antaranya berisi permintaan agar tenaga honorer mengundurkan diri serta mendaftarkan pegawai melalui seleksi umum penerimaan CPNS/PNS atau mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Selain itu juga disebutkan Pemkot Solo tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya yang tidak sejalan dengan PP 48/2005 junto PP Nomor 43/2007 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer atau sejenisnya. Isi surat itu, menurut Rudy, sebenarnya sama persis dengan surat rekomendasi Inspektorat Propinsi Jateng, karena Pemkot Solo memang hanya melanjutkan rekomendasi itu menyusul temuan pengangkatan 17 tenaga honorer baru di Solo. Soal 17 tenaga honorer baru sebagaimana dimaksud dalam surat edaran atau SE itu saat ini sudah mengundurkan diri atau diberhentikan, Rudy mengaku belum mengetahui secara persis. (Hut)-k

Sumber : Kedaulatan Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar