Tetap semangat dalam Forum. Kita Berjuang bersama menggapai kesejahteraan. PNS Yes!

Minggu, 22 November 2009

Hasil Jakarta 18 Nopember 2009

KESIMPULAN
RAPAT KERJA KOMISI II DPR RI
DENGAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI

RABU, 18 NOVEMBER 2009

1. Terhadap penyelesaian pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
(a) Disepakati untuk penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Seleksi dan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS akan di Konsultasikan dengan Komisi dan Kementerian Terkait, dan disepakati dibentuk Tim Kecil antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara.
(b) Meminta kepada MenPan dan Reformasi Birokrasi untuk menyusun skala prioritas penuntasan Tenaga Honorer yang meliputi:
(1) Tenaga Honorer Teranulir
(2) Tenaga Honorer Guru/Non Guru
(3) Tenaga Honorer yang penghasilan pokoknya berasal dari APBN/APBD dan Non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah.

2. Dalam rangka mengatasi hambatan dan pemecahan masalah terhadap Reformasi Birokrasi perlu disusun Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi secara utuh dan komprehensif. Oleh karena itu komisi II DPR-RI mendesak MenPan dan Reformasi Birokrasi segera menyelesaikan rancangan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi yang meliputi Reformasi Birokrasi Instansional, Reformasi Birokrasi Nasional, Reformasi Kerangka Regulasi Nasional dan secara khusus akan dibahas dalam rapat kerja mendatang.



3. Dalam upaya mendukung Reformasi Birokrasi Komisi II DPR-RI dan MenPan dan Reformasi Birokrasi sepakat untuk mengusulkan menjadi PROLEGNAS dan akan membahas bersama 7 (tujuh) RUU selama periode 1-5 tahun kedepan aitu, RUU tentang Administrasi Pemerintah, RUU tentang Etika Penyelenggara Negara, RUU tentang Sistem Pengawasan Nasional (Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan), RUU tentang Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara, RUU tentang Kepegawaian Negara (Sumber Daya Aparatur Negara), RUU tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan RUU tentang Badan Layanan Umum.
.
.

1 komentar:

  1. pp baru bukan pp 43 jadi berapa jam tatap muka?24jam? 6 jam? SMA+SMP ada? katanya PNS aja banyak yang gak bisa 24 jam. setahu kami dengan pp 43, 6 jam bisa, karena dah dapat APBD 2.

    BalasHapus