Rapat dimulai pukul 14.30 WIB, mundur 1 jam dari undangan.
Sambutan dari Ketua Umum Sementara FTHSNI Kab. Sleman (Bp. Yohanes Ngadiyana) menyatakan salah satu intinya menyampaikan bahwa dalam penerimaan CPNS tahun 2008, penempatannya akan segera direalisasikan. Oleh karena itu lebih dari ratusan GTT terutama Guru Kelas SD di Kabupaten Sleman akan segera mengalami perubahan. Oleh karenanya selain pribadi GTT, juga FTHSNI Kab. Sleman akan berusaha mengajukan keringanan agar GTT yang akan diganti oleh PNS, mohon untuk tidak diberhentikan begitu saja.
Informasi yang disampaikan Bapak Sigit Budiyanto berkaitan dengan kegiatan yang diwakilinya :
1. Hasil Munas FTHSNI Pusat di Brebes tanggal 22 Februari 2009 adalah terbentuknya pengurus baru sesuai dengan AD/ART FTHSNI
2. Pelaksanaan Munas tersebut berjalan lancar karena didukung sepenuhnya dan dijaga oleh Kepolisian. Bupati Brebes memberikan sambutan dan dukungannya terhadap FTHSNI. Salah satu isinya menyatakan bahwa perjuangan FTHSNI juga merupakan perjuangan pemerintah kabupaten Brebes.
3. Hasil lain adalah menindaklanjuti rencana kegiatan mengikuti jalannya lanjutan rapat gabungan antara Komisi II dan Menpan pada tanggal 2 Maret 2009 dan dilanjutkan ke BKN dengan membawa data GTT/PTT kabupaten Sleman.
4. Lanjutan Rapat Gabungan DPR RI Komisi II dan Menpan yang seharusnya membahas Draft Perubahan PP 48 dan 43, namun karena pada rapat/sidang tersebut membahas kepelikan pemilu 9 April 2009, yakni NTT akan memboikot pemilu karena bersamaan dengan hari adat di NTT. Sampai sore rapat tersebut belum selesai sehingga pembahasan Draft Perubahan tertunda.
5. Menanggapi penundaan rapat Draft Perubahan PP 48 dan 43, pengurus FTHSNI segera mengagendakan kegiatan silaturahmi ke Istana Negara pada tanggal 10 Maret 2009. Oleh karenanya saat itu juga Pengurus segera mengajukan ijin ke Kapolri dan Kapolda untuk mengadakan kegiatan tersebut. Dan ijin sudah dikantongi dengan bukti tertulis.
Dari Bapak Surani (wakil ke Jakarta dari Berbah) menambahkan :
1. Pada tanggal 26 Februari 2009 di Kabupaten Gunung Kidul diadakan pertemuan antara DPRD Kab. Gunungkidul, Pengurus FTHSNI dan Menpan dengan hasil :
- Draft Perubahan PP 48 & 43 untuk mengatur seleksi Tenaga Honorer di Dinas Pendidikan dan Departemen Agama.
- Tatacara seleksi akan diatur dalam draft tersebut dan direncanakan terbit bulan April.
- Bagi yang tidak lolos seleksi untuk CPNS, akan diberi kesejahteraan lain dalam bentuk UMP.
- Syarat menjadi guru dalam UU Guru&Dosen adalah S1/D4 dan minimal masa bakti 2 tahun. Jika masih menempuh pendidikan, maka harus ada surat keterangan studi.
- Apabila daerah masih membutuhkan tenaga guru dan pegawai disekolah, Pemda langsung mengajukan ke Menpan selama quota dari pusat masih ada.
- BKD seharusnya mempunyai database Tenaga Honorer Sekolah.
Dalam hal terakhir, setelah database revisi dari FTHSNI Kab. Sleman diajukan ke BKD, ternyata BKD telah memungkiri pernyataannya dahulu. Data yang direkap FTHSNI tidak bisa diterima oleh BKD.
Informasi lain dari Bapak Surani, bahwa telah beredar informasi hasil Rapat Gabungan DPR RI dan Menpan tertanggal 3 Februari 2009. Informasi yang ada di dalamnya ini ternyata banyak yang dikurangi dan diganti. Padahal Rapat gabungan adalah tanggal 24 Februari 2009 dan dilanjutkan tanggal 2 Maret 2009 namun tertunda lagi.
Dari korcam Ngaglik, perwakilan menanyakan tentang sampai dimana Draft Perubahan PP 48 dan 43, serta Database rekap FTHSNI Kab Sleman telah sampai BKN apa belum.
Dijawab Bapak Surani, Draft Perubahan dibahas tanggal 24 Feb 09, kemudian rencana dilanjut tanggal 2-3 Maret 09 tetapi tertunda lagi.
Mengenai data rekap FTHSNI, belum sampai ke BKN karena padatnya acara.
Bapak Sih Kadarisman dari Ngemplak menyampaikan :
Perjuangan diutamakan untuk segera mendapat SK Bupati dulu, sehingga anggota segera bisa merasakan hasil perjuangan, untuk berjuang lebih keatas, maka anggota akan lebih antusias.
Bapak Sigit dari Turi menanggapi rencana kegiatan ke Istana Negara tanggal 10 Maret 2009 :
Berangkat ke Jakarta perwakilan saja karena berkenaan dengan dana yang terbatas.
Setelah dibahas, disampaikan bahwa perjuangan tidak hanya di tingkat Kabupaten, tetapi juga di tingkat Pusat. Untuk ke Jakarta, perwakilan per Korcam 3 atau 4 orang dengan iuran per korcam minimal Rp. 400.000,00. Dari hasil kesanggupan per korcam, tercatat dana terkumpul Rp. 6.800.000,00
Pada sesi terakhir, Bapak Drs. Subandi, ketua FTHSNI Pusat menyatakan bahwa Draft Perubahan telah sampai di Kepresidenan.
Mengenai database, silahkan bisa didownload pada artikel sebelumnya.
Kepada anggota berhak membetulkan datanya, terutama yang belum ber TMT dan belum Ber NUPTK.
Rapat diakhiri pukul 17.15 WIB.
Jumat, 06 Maret 2009
Hasil Rapat FTHSNI Kab. Sleman 6 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar